Frequently Asked Questions

FAQ

Selamat datang di FAQ tentang kualitas udara. Berikut kami telah rangkum pertanyaan-pertanyaan umum yang mungkin Anda miliki seputar kualitas udara dan dampaknya terhadap kesehatan dan lingkungan. Jika Anda memiliki pertanyaan tambahan, jangan ragu untuk menghubungi kami.

Dinas Lingkungan Hidup

Jl. Mandala V No.67, RT.1/RW.2 Cililitan, Kramat Jati, Jakarta Timur Provinsi DKI Jakarta

Phone: (021) 8092744

Email: dinaslh@jakarta.go.id

Pertanyaan Umum

Perangkat yang terdiri atas peralatan pemantau kualitas udara ambien yang beroperasi secara terus-menerus dan datanya dapat dipantau secara langsung

Informasi kualitas udara Pemerintah Provinsi Jakarta dapat diakses melalui website udara.jakarta.go.id dan Aplikasi JAKI

Angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, didasarkan pada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Perhitungan ISPU sesuai dengan Permen LHK Nomor 14 Tahun 2020. Terdapat 5 (lima) kategori ISPU yaitu Baik, Sedang, tidak Sehat, Sangat Tidak Sehat dan Berbahaya

Setiap 1 (satu) jam

PP No 20 tahun 2021 dan PerMenLHK no 14 tahun 2020

Kedua singkatan tersebut adalah sama-sama memberikan Informasi Indeks Kualitas udara, Namun untuk di Indonesia menggunakan Indeks yang sesuai dengan peraturan PerMenLHK No 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). ISPU yang menginformasikan kondisi kualitas udara dalam perhitungan nya menggunakan Baku Mutu yang berlaku di Indonesia.

Hasil pengukuran dapat berbeda ketika lokasi penempatan, jenis alat pengukuran maupun inlet sampel berbeda antara satu SPKU satu dengan yang lain dan Perhitungan ISPU atau Air Quality Index menggunakan acuan yang berbeda mengacu pada standart indonesia ataupun negara lain

- ISPU rentang 0 - 50 termasuk dalam kategori "Baik" artinya kualitas udara sangat baik, tidak memberikan efek negatif terhadap manusia, hewan dan tumbuhan

- ISPU rentang 51 - 100 termasuk dalam kategori "Sedang" artinya kualitas udara masih dapat diterima pada kesehatan manusia, hewan dan tumbuhan

- ISPU rentang 101 - 200 termasuk dalam kategori "Tidak Sehat" artinya kualitas udara bersifat merugikan pada manusia, hewan dan tumbuhan

- ISPU rentang 201 - 300 termasuk dalam kategori "Sangat Tidak Sehat" artinya kualitas udara yang dapat meningkatkan resiko kesehatan pada sejumlah segmen populasi terpapar

- ISPU rentang 301 termasuk dalam kategori "Berbahaya" artinya kualitas udara yang dapat merugikan kesehatan serius pada populasi dan perlu penanganan cepat

Penempatan SPKU mengikuti Standart Nasional Indonesia / SNI 19-7119.6-2005 Bagian 6 : Penentuan lokasi pengambilan contoh uji pemantauan kualitas Udara ambien. Ketentuan lokasi stasiun pemantau yang relatif dekat dengan bangunan atau pohon tertinggi yaitu :

a) Tinggi probe alat pemantauan minimal 2,5 kali dari tinggi bangunan atau pohon tertinggi dan membentuk 30o terhadap bangunan atau pohon tertinggi

b) Minimal 2 meter lebih tinggi dari bangunan atau pohon tertinggi di sekitarnya

c) Tinggi lokasi stasiun pemantau kondisi meteorologis minimal 10 meter dari permukaan tanah