Indeks Standar Pencemar Udara atau ISPU merupakan indeks atau angka tanpa satuan, yang digunakan untuk menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu dan didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya. Nilai ISPU didapat dengan mengkonversi nilai konsentrasi parameter pencemar udara di lokasi tersebut menjadi satu nilai indeks.
ISPU dalam istilah asing disebut Air Quality Index (AQI). ISPU merupakan Indeks kualitas udara resmi Pemerintah Republik Indonesia yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor 14 tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemar Udara.
ISPU digunakan agar terdapat kemudahan dari keseragaman informasi mutu udara ambien kepada masyarakat di lokasi dan waktu tertentu serta sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Perhitungan ISPU dilakukan pada 7 (tujuh) parameter yakni PM10, PM2.5, NO2, SO2, CO, O3, dan HC, dimana parameter yang memiliki nilai ISPU tertinggi akan menjadi ISPU pada waktu tersebut.